
Jakarta, Ontimenusantara.com-Terkait laporan warga atas nama JS pada tanggal 18 Febuari 2026 mengenai proyek Penerangan Jalan Umum atau PJU di Desa Ngelandung, Geger, Kabupaten Madiun, belum mendapatkan tanggapan yang cukup memuaskan bagi pelapor.
Pasalnya hingga pada saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Mayangkoro belum ini menyatakan,
Terkait overlaping perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kajari membantah, ini bukan overlaping tapi memang banyak perkara sebelum saya menjabat yang harus diselesaikan, “tegas Kajari. (7/3/26).
“Untuk sekarang ini kami sedang fokus menyelesaikan perkara-perkara yang lama, yang belum terselesaikan sampai saat ini,” ucapnya singkat via telepon selularnya. (7/3/26).
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Korupsi, Muhamad Sudirman mengatakan dengan tegas,
“Terkait laporan warga Kajari harus merespon secara cepat dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Kajari tidak harus terfokus pada perkara lama namun mengabaikan laporan masyarakat yang baru,’tegas Sudirman di Jakarta.
Lebih lanjut Sudirman mengatakan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP di Kejaksaan adalah sistem pelayanan terintegrasi di lingkungan Kejaksaan (Negeri/Tinggi) untuk melayani masyarakat secara cepat, efisien, dan transparan dalam satu tempat,”imbuhnya.
“Jika Kajari tidak mampu memberikan layanan atau kurang respons terhadap laporan warga, maka jika perlu kinerja Kajari Kabupaten Madiun harus dievaluasi,”tegasnya
Padahal jelas dalam salah satu simbol Trapsila Adhyaksa, pedang salah satu senjata untuk membasmi kemungkaran dan kejahatan serta simbol keadilan yang seimbang. Kami menegaskan bahwa alasan fokus pada perkara lama tidak boleh menjadi legitimasi bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk mendiamkan laporan baru masyarakat,”ungkap Bang Dirman sapaan akrabnya.
“Secara hukum, UU Pelayanan Publik dan SOP PTSP Kejaksaan mewajibkan setiap laporan direspons secara cepat dan transparan. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Pasal 41 UU Tipikor untuk memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih. Menunda respons laporan proyek PJU Desa Ngelandung adalah bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan. Jika Kajari tidak mampu membagi prioritas antara perkara lama dan baru, maka Kajati Jawa Timur harus segera melakukan evaluasi kinerja demi menjaga marwah Trapsila Adhyaksa,”tegas M.Sudirman, S.H. Ketua Umum LSM BRANN.(9/3/26). (Iwan HT).