Daerah  

Serah Terima Hibah Tanah Bandar Udara Mukomuko kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Perjanjian Berita Acara Serah Terima ( BAST)

Jakarta, Ontimenusantara.com-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah atas lahan yang tercatat di Bandar Udara Mukomuko kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Hibah lahan ini dilakukan untuk pembangunan jalan nasional di Kabupaten Mukomuko.

Acara berlangsung hari Jum’at (12/9) di Kantor Balai Teknik Penerbangan, Jakarta, penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo, mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Choirul Huda, Bupati Mukomuko mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, turut hadir dalam penandatangan hibah Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Mukomuko.

Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan berupa tanah seluas 152 meter x 24 meter dengan total nilai perolehan sebesar Rp561.560.491,-.
Lahan ini akan digunakan sebagai pengalihan jalan nasional Kabupaten Mukomuko. Dengan adanya hibah ini diharapkan aksesibilitas masyarakat tetap terjaga dengan baik tanpa mengganggu operasional penerbangan di Bandar Udara Mukomuko.

Bandar Udara Mukomuko memiliki nilai strategis dan prestisius bagi Kabupaten Mukomuko, sebab keberadaannya tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga berperan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi daerah. Penyerahan aset lahan ini menunjukkan adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengintegrasikan infrastruktur udara dan darat untuk mendukung pengembangan wilayah.

Foto bersama setelah acara Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Daerah Mukomuko dalam mewujudkan sinergi pembangunan khususnya di Bandar Udara Mukomuko.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Mukomuko atas koordinasi yang baik, sehingga hibah lahan dari Bandar Udara Mukomuko untuk akses jalan nasional ini dapat direalisasikan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan infrastruktur daerah, tanpa mengurangi fungsi bandara yang dikelola UPBU Mukomuko dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai regulator yang menjalankan pungsi pengawasan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa setiap langkah pengelolaan aset dan pengembangan bandar udara tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan prinsip 3S+1C (Safety, Security, Service, dan Compliance), dengan demikian aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga, mutu pelayanan semakin baik, dan kepatuhan terhadap aturan senantiasa dipenuhi.

Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam pengembangan Bandar Udara Mukomuko, karena melalui peningkatan fasilitas bandara yang terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur darat, diharapkan konektivitas semakin terbuka, pelayanan publik meningkat, dan peluang ekonomi daerah berkembang lebih pesat.(Red**)

Sumber:Kabag Humas Dirjen Hubud