Kemenhub Matangkan Aturan Transportasi Online Agar Adil dan Berkelanjutan

Jakarta, ontimenusantara-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kini tengah mengolah dan mematangkan aturan transportasi _online_ agar tercipta aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

“Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan pada kegiatan _Focus Group Discussion_ (FGD) dengan tema “Transportasi _Online_ yang Adil dan Berkelanjutan” yang digelar di Jakarta, Kamis (24/7).

Lebih lanjut, Ia menuturkan saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek _online_ yang tersebar di seluruh Indonesia. Di samping pengemudi ojek _online_, ada juga pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi _online_.

“Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” ujar Dirjen Aan.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Drs. Yayat Supriyatna, MSP ini menghadirkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi di antaranya Piter Abdullah, Dr. Okto Risdianto Manullang, S.T., M.T., Tulus Abadi, , Ki Darmaningtyas, dan Ir. Wijayanto Samirin, M.P.P.

Adapun hal – hal yang dibahas yakni Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi _Online_ yang Berkeadilan, Bisnis Transportasi _Online_, Aspirasi Para Pengemudi Ojek _Online_ serta rekomendasi – rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.

Azas Tigor Nainggolan selaku Analis Kebijakan Transportasi mengemukakan bahwa jika ingin membangun transportasi _online_ berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi _online_.

“Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi _online_, _stakeholder_ bisnis transportasi _online_, Pengemudi, Perusahaan Angkutan Umum, serta Perusahaan Aplikasi itu sendiri,” imbuhnya.

Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Adapun, hal itu diperuntukkan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.

Pada kesempatan yang sama, salah satu mitra pengemudi, Reymon Dwi Kusnadi juga turut mengungkapkan aspirasi terkait pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator yang mengindahkan aspek-aspek hukum sehingga warga negara dapat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak.

Turut hadir pada kegiatan ini Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perhubungan wilayah Jabodetabek, perusahaan aplikasi, perwakilan konsumen transportasi online serta asosiasi mitra.

(Her)
Sumber :BKIP Kemenhub