Proyek Dinas Bina Marga DKI Jakarta Bernilai Miliaran Rupiah Diduga Palsukan Plat Merah Untuk Operasional Kontraktor

Jakarta, Ontimenusantara.com-Diduga oknum Pejabat Dinas bina marga Provinsi DKI Jakarta “menyalahgunakan”jabatan atas proyek pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat -Zona 1.

Pasalnya Mobil kijang pickup warna biru berplat merah diganti jadi plat hitam, namun demikian mobil tersebut dipinjamkan untuk operasional kontraktor pekerja tersebut. Hal itu juga diakui para pekerja lapangan maupun penanggun jawab lapang dan juga perwakilan dari CV. AE.

Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh : CV. AE Nomor Kontrak : xxxx/PPK/PN.01.02 Tanggal 19 Mei 2025. Pimpinan penyedia : RR. Penganggung Jawab : R K. Lokasi pekerjaan : Jln. Lingkar luar barat -area 1 (Lanjutan). Waktu pengerjaan : 90 hari kalender. Konsultan pengawas : PT. DSC Sumber dana : APBD T.A.2025. Nilai kontrak : Rp. 2.026.550.000.00

Dalam hal ini diduga pejabat tersebut menyalahgunakan jabatan berkongkalikong dengan kontraktor. Padahal dalam menggunakan mobil plat merah ada beberapa mekanisme tahapan yang harus dilalui.

Menurut ketua LSM Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Nepotisme atau BRANN, Muhammad Sudirman, SH, Memalsukan plat merah (plat nomor dinas) menjadi plat hitam untuk kepentingan kontraktor adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi kurungan atau denda. Pemalsuan plat nomor dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. 
Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai sanksi yang mungkin dikenakan:
Pemalsuan plat nomor:Sesuai Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun. 

“Lebih lanjut, mekanisme penggunaan kendaraan dinas pada umumnya memiliki tujuan untuk mendukung tugas-tugas pokok dan fungsi instansi atau lembaga, serta memastikan efisiensi dan efektivitas pemakaiannya. Secara umum, mekanisme ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari perencanaan, penunjukkan pengguna, peminjaman, hingga pengembalian dan pelaporan,”tambahnya

Sudirman juga menegaskan, bahwa berita acara pendistribusian juga menjadi dokumen penting untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan ketentuan.

“Pengguna yang telah ditunjuk perlu mengajukan permohonan peminjaman kendaraan dinas kepada pimpinan unit kerja atau petugas yang bertanggung jawab. Dan ada juga sanksi penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta masih ada beberapa poin lagi mekanisme lainnya,”Ketua LSM BRANN, Sudirman saat di konfirmasi via whatsap. 11/6/25.

Lebih lanjut, Sudirman juga menambahkan, sesuai UU lalu lintas no 22 tahun 2009, Jeratan bagi pemalsu plat seri kendaraan dapat berupa:

“Pidana kurungan juga menanti, Maksimal 2 bulan (sesuai Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009) dan denda maksimal Rp 500.000,00 (sesuai Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009)

Selain itu, pemalsu plat seri juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti,Penyitaan kendaraan yang digunakan dengan plat seri palsu dapat disita oleh pihak berwajib,’tegas Sudirman. (16/6/25)

Sebelumnya Projek Manager (PM) Kontraktor, RK, membenarkan bahwa mobil itu dipinjam pakai.

“Setelah kami telusuri bahwa mobil itu dipinjam pakai oleh mandor tapi saya ga tau yang meminjamkan siapa,’ujar RK didampingi “Dn” belum lama ini

Ironis, seorang Project Manager tidak tahu operasional lapangan yang sarat dengan pelanggan dan kewenangan. Dugaan kongkalikong atau penyalahgunaan jabatan, diharap aparat penegak hukum harus turun gunung guna melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sementara ini Kepala dinas bina marga provinsi DKI Jakarta saat dikonfirmasi via whatsapp masih belum memberikan jawaban. (Senin 16/6/25).

(Iwan Ht)