Daerah  

Dapur MBG di Tangerang Diduga Langgar Standar Menu, Masyarakat Minta Evaluasi

Tangerang, ontimenusantara.com-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang kembali menuai perhatian publik. Salah satu penyedia makanan, Dapur Kemuning di Kecamatan Legok, diduga melanggar standar menu dan gizi dalam penyaluran makanan ke MI Negeri 5 Legok.

Tim media bersama LSM HARIMAU Kabupaten Tangerang telah mendengarkan langsung keluhan sejumlah wali murid, serta melakukan konfirmasi dan observasi di lapangan.

Hasil pengamatan menunjukkan dugaan adanya pelanggaran terhadap standar menu MBG, di antaranya telur belum matang dan berbau amis, serta porsi buah yang minim hanya disertai satu kotak susu kecil.

Dugaan tersebut juga diperkuat dengan data percakapan dari grup WhatsApp wali murid kelas MI Negeri 5 Legok, yang turut mengeluhkan kualitas makanan yang diterima anak-anak mereka. Dalam pesan yang disertai video berdurasi 22 detik, tampak paket makanan berisi telur setengah matang dan buah berbau amis.

Salah satu wali murid menulis: “Bu, maaf ini video kelas 6, apakah sama kelas anak-anak juga dapat telur mentah? Soalnya biscuit sama buahnya bau amis telur mentah,”ungkapnya.

“Buat momen protes, Bu. Soalnya sekolah kita dapat dapur MBG-nya kurang bagus, dari menu sampai porsinya, susu juga jarang ada.” tulis komentar pesan lain dalam grup wa wali murid.

Sementara itu, salah satu wali murid dalam video yang diterima beberapa media berharap agar program MBG lebih diawasi dan diperbaiki.

“Tolong MBG, perhatikan makanan anak-anak kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Tangerang, Nur Alimin, menegaskan, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Kecamatan Legok.

“Kami sudah menerima keluhan dari para orang tua dan melihat langsung kondisi makanan. Memberikan telur mentah kepada anak-anak jelas pelanggaran serius. Pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Nur Alimin, Selasa (21/10/2025).

Diketahui, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di MI Negeri 5 Legok berlandaskan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemilik Dapur MBG “SM” dengan Kepala Sekolah MI Negeri 5 Legok, sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani dan bermaterai.

“Dalam MoU tersebut, pihak dapur berkomitmen menyediakan makanan bergizi gratis bagi siswa penerima manfaat program MBG sesuai data jumlah siswa yang disampaikan pihak sekolah, ” ungkap Alimin.

Namun, berdasarkan hasil observasi dan keluhan masyarakat, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan pedoman teknis MBG.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, penyedia yang tidak memenuhi standar menu dan gizi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, ketentuan keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu media Banten telah mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi Nomor 024/KONFIRM/SMS-BTN/X/2025 kepada salah satu pemilik dapur MBG di Kecamatan Legok pada Selasa (21/10/2025).

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna konfirmasi selanjutnya.

Kasus ini kini dalam pemantauan LSM HARIMAU dan masyarakat sekitar. Diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan, serta menjamin setiap anak sekolah menerima makanan yang aman, sehat, dan bergizi salah satu program utama Presiden Republik Indonesia, Prabowo-Gybran.

(Nayla).