Memalsukan Mobil Plat Merah Jadi Plat Hitam Untuk Kepentingan Kontraktor Teranncam Hukuman 6 Tahun

Jakarta, Ontimenusantara.com-Salah satu proyek Provinsi DKI Jakarta bernilai sekitar 2 milyar rupiah diduga memalsukan serta menggunakan mobil operasional berplat merah menjadi plat hitam.

Mobil kijang pick up berwarna biru itu terlihat terparkir di pinggir jalan saat para pekerja sedang melakukan aktivitas pada selasa 11/6/25.

Menurut ketua LSM Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Nepotisme atau BRANN, Muhammad Sudirman, SH, Memalsukan plat merah (plat nomor dinas) menjadi plat hitam untuk kepentingan kontraktor adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi kurungan atau denda. Pemalsuan plat nomor dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. 
Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai sanksi yang mungkin dikenakan:
Pemalsuan plat nomor:Sesuai Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun. 

“Lebih lanjut, mekanisme penggunaan kendaraan dinas pada umumnya memiliki tujuan untuk mendukung tugas-tugas pokok dan fungsi instansi atau lembaga, serta memastikan efisiensi dan efektivitas pemakaiannya. Secara umum, mekanisme ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari perencanaan, penunjukkan pengguna, peminjaman, hingga pengembalian dan pelaporan,”tambahnya

Sudirman juga menegaskan, bahwa berita acara pendistribusian juga menjadi dokumen penting untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan ketentuan.

“Pengguna yang telah ditunjuk perlu mengajukan permohonan peminjaman kendaraan dinas kepada pimpinan unit kerja atau petugas yang bertanggung jawab. Dan ada juga sanksi penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta masih ada beberapa poin lagi mekanisme lainnya,”Ketua LSM BRANN, Sudirman saat di konfirmasi via whatsap. 11/6/25.

(Iwan HT)