Salah satu Dokument dugaan transaksi sebesar 2 milyar
Jakarta, Ontimenusantara.com-Pengusaha Ore Nikel, Budi Yuwono melaporkan mantan Kapolda Sulteng inisial “MS” ke Kadivi Propam Mabes Polri pada 29 April 2025.
Dengan nomor laporan : SPSP2/001863/IV/2025/BAGYANDUAN
Nama:Budi Yuwono
pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Denpasar II No. 46,Rt 001/002, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan
Perihal : Pengaduan atas dugaaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Irjen Pol “MS” berupa membuat surat perintah pengamanan di lokasi tambang PT. MBS di desa Dunggua, Sulawesi Tenggara saat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara diduga membekingi dan mengawal pencurian Ore Nikel milik Sdr. Budi Yuwono pada Agustus 2020.
Bukan hanya laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri akan tetapi Budi Yuwono juga membuat video pengakuan dengan berbagai bukti yang berdurasi 5,46 menit.
Bukan hanya nama mantan Kapolda tapi juga menyebutkan anak dari mantan Kapolda, termasuk menunjukkan beberapa berkas dokumen-dokumen yang diduga sebagai bukti pencurian nikel. Termasuk juga PT yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam waktu dekat, Budi Yuwono jika laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti maka akan memviralkan melalui Sosmed, biar semua rakyat Indonesia dan Presiden Prabowo-Gybran juga tahu. Bahwa perilaku penegak hukum kita yang seharusnya melindungi masyarakat justru malah terlibat dalam persoalan hukum.
“Saya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak saya sebagai masyarakat Indonesia untuk mencari keadilan,” pungkasnya saat dikonfirmasi ulang via whatsapp.(12/5/25)
Sementara ini media akan berusaha menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini, dan selanjutnya akan ditayangkan kembali hasil investigasinya.
(Iwan Ht)
Pengusaha Nikel Melaporkan Mantan Kapolda Sulteng ke Kadiv Propam Mabes Polri
