Langkah tegas Sudinhub Jakbar, Kasieop melakukan mediasi dengan menghentikan sementara operasional Truck Pacific Garden
Jakarta, Ontimenusantara.com- Ketua Umum Barusan Rakyat Anti Narkotika dan Nepotisme atau BRANN, Muhammad Sudirman, menyayangkan sikap mengabaikan dampak ke masyarakat dilakukan oleh pengembang perumahan di Kavling DKI Jakarta, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Pasalnya proyek tersebut melakukan operasional Truk-truk besar yang seharusnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB,
Namun yang terjadi dilapangan kendaraan proyek pengangkut tanah hilir mudik di siang dan sore hari dan justru menabrak kesepakatan yang dibuat antara pihak pengembang proyek, Lurah Meruya Selatan, serta unsur Tiga Pilar (Polri, TNI, dan Pemerintah Kota).
Sudirman dalam hal ini menyatakan, bahwa untuk Hal tersebut sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN),” tegasnya.
“Namun Kajian Andalalin ini merupakan tupoksi dari Dinas Perhubungan sebagai stakeholder yang mengkaji Andalalin terkait pembangunan berdasarkan parameter-parameter tertentu, Jika memang pengembang tidak memiliki ijin Andalalin, pihak terkait harus menghentikan aktivitas tersebut,”tambahnya.
Sementara ini, Kasieop Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Affandi saat dikonfirmasi mengenai armada proyek yang dikeluhkan masyarakat, mengatakan,
“Seblum kejadian bulan April anggota sudah merapat kelokasi melakukan tindakan tegas, penindakan tilang dan stop operasi,”tegasnya.
Affandi lebih kanjut menambahkan, kami datang ke lokasi untuk memberikan peringatan keras.
“Kita undang pemilik lahan (pasifik garden) serta pemilik truck, kita beri arahan keras untuk segera menyelesaikan dengan warga.
Jika tidak selesai kita akan dorong untuk cek Andalalinnya ke dinas yang menangani untuk di berikan sansksi, ” tegas Kasieop Sudinhub Jakarta Barat via pesan Whatsapp. (10/5/25).
Lebih lanjut, ketua umum BRANN, Muhamad Sudirman, pengembang seharusnya dapat memberikan kontribusi melalui perijinan guna meningkatkan pendapatan daerah atau PAD untuk DKI, Ijin Andalalin maupun ijin lainnya sebagai syarat untuk pembangunan. Ini harus dihentikan jika memang pengembang itu membandel mengabaikan dampak masyarakat,”pungkasnya.(12/5/25). (Iwan HT)
Ketum BRANN : Jika Pengembang tak Memiliki Ijin Andalalin Harus Dihentikan
