Daerah  

Ahli Waris Tomo Kalam Berharap Hakim PTUN Surabaya Adil dalam Memutus Perkara

Ahli waris berharap keputusan berpihak pada yang benar

Surabaya, Ontimenusantara.com-Di tengah proses persidangan sengketa tanah tambak milik almarhum Tomo Kalam di PTUN Surabaya, Jawa Timur pihak ahli waris menyampaikan harapannya agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat bersikap adil, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Perkara yang tercatat dengan Nomor 48/G/2025/PTUN.SBY itu menggugat keabsahan dua sertifikat tanah atas nama Tjanang Sutjahjono dan Trionowati, yang diduga palsu dan mencaplok tanah milik keluarga Tomo Kalam. Sertifikat tersebut kini berada di tangan seorang berinisial TG, yang diduga sebagai bagian dari sindikat mafia tanah di Surabaya.

“Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Kami percaya bahwa hakim yang mulia akan memutus perkara ini dengan hati nurani dan sesuai fakta hukum,” ujar salah satu ahli waris Tomo Kalam saat ditemui usai sidang.

Tanah tambak seluas hampir 90 ribu meter persegi itu kini berada dalam kawasan pergudangan milik PT. Suri Mulia Permai, yang telah memasang plang kepemilikan di atas tanah sengketa tersebut. Hal ini menambah tekanan psikologis bagi keluarga ahli waris yang merasa hak mereka dirampas secara terang-terangan.

Perkara ini turut menjadi perhatian publik setelah Lembaga Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (SABER KORUPSI) mengawal jalannya proses hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di balik kasus ini.

Pihak ahli waris berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan hak atas tanah yang diwariskan almarhum Tomo Kalam dapat kembali sepenuhnya ke tangan yang sah.

(Budi Utomo)