Sepasang Kekasih asal Cilacap diduga Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap


Kapolres madiun ungkap penemuan bayi.

Madiun, Ontimenusantara.com-sepasang kekasih asal Cilacap, Jawa Tengah diduga kuat menelantarkan buah hati hasil hubungan “gelap”.

Sebelum ditemukannya bayi laki-laki berinisial Z.A.R yang baru berumur 26 hari itu, ada kronologi yang disampaikan Kapolres yang pada akhirnya terungkap dan tertangkapnya sepasang kekasih, satu bekerja di toko eletronik dan toko sembako.

Hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bayi tersebut merupakan anak kandung dari pasangan kekasih berinisial ENN dan Y asal Cilacap Jawa Tengah. Keduanya nekat membuang bayi malang itu pada malam hari, Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya bayi sempat diletakkan di bahu jalan, namun karena masih terlihat oleh warga, keduanya lalu memindahkannya ke genangan air di tengah tanaman padi, lalu pergi meninggalkannya.

Kapolres Madiun melalui Satreskrim mengungkapkan,

“Bahwa motif pembuangan bayi ini karena pasangan tersebut ingin menutupi aib memiliki anak di luar nikah, ditambah tekanan ekonomi yang tidak memungkinkan mereka mengasuh sang bayi,” ungkapnya.

Dia sejoli sempat kebingungan untuk mengasuhnya, keputusan akhirnya justru berujung pada tindakan penelantaran anak.

“Usai kejadian, ENN berencana pulang ke kampung halamannya di Cilacap atas permintaan orang tuanya dan diantar oleh Y hingga ke Stasiun Caruban,” tambahnya.


Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, keesokan harinya keduanya mengetahui berita penemuan bayi dari media sosial dan menyadari bahwa bayi tersebut telah ditemukan warga dan kini tengah dirawat di RSUD Panti Waluyo Caruban.

“Atas berita itu Tim Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan penangkapan terhadap Y di wilayah hukum Polsek Pilangkenceng pada 15 April 2025. Sementara ENN ditangkap sehari kemudian di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Saat dimintai keterangan oleh kepolisian keduanya mengakui perbuatannya dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”imbuhnya lagi.


Saat ini ihak kepolisian masih menunggu hasil pemberitahuan penyidikan lanjutan (P-21) untuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Korban, bayi Z.A.R, memiliki panjang badan 49 cm dan berat 4 kg, kini berada dalam perawatan intensif tim medis. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dan dampak serius dari penelantaran terhadap anak di bawah umur. (Red***)