Gambar:Ilustrasi
Pemalang, Ontimenusantara.com-Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Kendalsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang berskisar 1, 6 tahun mendatang.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan sebelum Undang-ubdang Nomor 3 Tahun 2024 diberlakukan.
Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Mengenai jabatan Kades Kendalsari yang tinggal sekitar 1,6 tahun ini, Siswantoro bertekad akan mencalonkan diri lagi untuk berkontestasi dalam Pilkades mendatang.
Dalam keterangannya, Siswantoro ingin membangun desanya yang hingga saat ini belum sepenuhnya terbangun..
“Tujuan mencalonkan diri dalam Pilkades mendatang, bukan tanpa alasan. Ada alasan yang mendasar yaitu menyelesaikan pembangunan desa yang belum rampung. semua itu juga tergantung pada masyarakatnya, jika memang masih menghendaki untuk memilih,”ungkapnya.
Disamping itu, sang istri juga mendukung untuk pencalonannya nanti, sebagai istri langkah yang diambil sang suaminya tentu kita mendukung.
“iya kalau memang bapak mau maju lagi untuk meneruskan pembangunan desanya, ya saya mendukung, agar akhir jabatan nanti bisa terselesaikan semuanya,” tuturnya, belum lama ini.
Lebih lanjut, Siswantoro juga berharap, jika nanti ada yang mau mencalonkan, siapa saja dari dusun mana saja, ayo kita sama-sama ramaikan pesta demokrasi, kita jaga pesta demokrasi, kita jaga kerukunan sesama masyarakat Desa Kendalsari, ayo kita bangun desa tercinta ini.
“Siapa saja nanti yang terpilih, saya harap dapat merangkul semuanya, ayo kita bangun Desa Kendalsari sama-sama agar lebih berkembang secara ekomi,”ungkap Siswantoro di kediamannya belum lama ini.
Dengan tenggat waktu 1,6 tahun ini, selain Siswantoro, berharap ada yang mencalonkan dari dusun-dusun se Kendalsari untuk meramaikan pesta Pilkades mendatang.
(Iwan HT)
Demi Pembangunan Desanya, Siswantoro Bertekad Maju Lagi
