Polres Madiun Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 unit Mobil

Polres Madiun ungkap dugaan pencurian 1 unit mobil Avansa.


Madiun, ontimenusantara – Kapolres Madiun, Polda Jawa Timur, melakukan konfrensi pers di lapangan Mako Polres Madiun, 20/3/25. Polres Madiun dalam hal ini mengamankan beberapa barang bukti selain 1 unit mobil avanza warna silver metalik tahun 2011 No Pol : AE 1308-EH, hasil dari tindak kriminal.

Dugaan Pencurian dilakukan di halaman parkir Puskesmas Balerejo Jln. Raya Madiun- Surabaya No 82, pada 29 Januari 2025 sekitar jam 04.30 Wib.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 1/ II/ 2025/ SPKT/ PolsekBalerejo/ Polres Madiun/ Polda Jatim, tanggal 14
Februari 2025. Atas nama pelapor, Rizal Aji Fajar laki-laki 22 Th, Karyawan Swasta,
AlamatJl. Rajawali No. 78 Rt. 9 Rw. 3 Ds. Ngampel Kec. Mejayan Kab.Madiun.

Pelapor juga menyertakan BBKB dengan Nomor rangka MHFM1BA3JBK319716 dan Nomor mesin : DH56968 atas
nama M.ZAINUL ARIFIN alamat Jl. Rajawali No. 78 RT 9 RW 3 Ds. Ngampel Kec. Mejayan Kab, Madiun.

Berdasarkan laporan itu Kapolres Madiun mengamankan, tersangka 1. AJ Bin AP, Laki – laki, 39 Th, Swasta, Alamat Jl.
Sidokapasan Blk Pasar No. 11-C Kel. Sidodadi Rt. 06 Rw. 01 Kec. Simokerto Kota Surabaya. 2.RS als KL Bin MA, Laki – laki, 46 Th, Swasta, Alamat Ds.Kemangsen Rt. 06 Rw. 02 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. 3. BS Bin RS, Laki-laki, 37 Th, Swasta, Alamat Jl. Sidokapasan3 No.1A Kel. Sidodadi Rt. 05 Rw. 01 Kec. Simokerto Kota Surabaya.

Selain mengamankan para tersangka Polres Madiun juga mengamankan barang bukti, 1 unit Handphone merk Nokia warna Putih. 1 unit Handphone merek Oppo warna abu-abu.

Kepada media Kapolres menegaskan, “Tindak lanjutan Proses Sidik, mengirimkan berkas perkara kepada JPU dan Menunggu pemberitahuan hasil
penyidikan dari JPU (P-19/ P-21), ” Pungkasnya. di Mako polres Madiun (20/3/25). Red**

(Sumber Humas Polres Madiun).